KPK Periksa Lagi Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun

Senin, 08 Mei 2023 15:18 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, hari ini. Ia diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Selain Ridwan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Karyawan Swasta Putri Sultan dan seorang Ajudan Nurwito. Mereka dibutuhkan keterangannya sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe.

"Hari ini (8/5) pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," sambungnya.

Nama Ridwan Rumasukun sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Ia sempat dicecar penyidik soal tupoksinya ketika masih menjabat Sekda Papua.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Saat ini, Rijatono Lakka sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Lukas kemudian dijerat kembali sebagai tersangka pencucian uang.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya