KPK Dikabarkan Mulai Selidiki Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Jumat, 05 Mei 2023 21:02 WITA

Card image

Deolipa Yumara Menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk Mengonfirmasi Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham, Jumat (5/5/2023). (Foto: Satri/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah mulai membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy.

Kabar itu disampaikan oleh Deolipa Yumara selaku tim Kuasa Hukum Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini sudah masuk taraf penyelidikan," kata Deolipa saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). 

Kedatangan Deolipa tersebut awalnya memang dalam rangka untuk mengonfirmasi perkembangan laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham. Setelah Dikonfirmasi, kata Deolipa, laporan tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

Atas perkembangan tersebut, Deolipa meminta agar KPK mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Prof Eddy. Deolipa mengaku mendapat informasi bahwa laporan IPW sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak April 2023 lalu.

"Ada dua hal, yang pertama sudah masuk lidik, yang kedua terhadap pelapor memang ada pasalnya di mana KPK wajib melindungi pelapor, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum," tutur Deolipa.

Diungkapkan Deolipa, pihak KPK juga telah bersedia melindungi Sugeng selaku pihak pelapor. KPK, sebut Deolipa, juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Bukti tambahan) enggak ada, kan bukti sudah ada semua dari bukti chatting WA, dokumen kan sudah. Pengembangan oleh KPK," ucapnya soal ada atau tidaknya bukti tambahan yang diajukan.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal telah ditingkatkannya laporan IPW ke tingkat penyelidikan. Ia menegaskan, bahwa KPK bakal menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Termasuk laporan dari IPW. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya