Jadi Tersangka Pemalsu Dokumen, Direktur PT Indosurya Inti Finance Ditahan di Mabes Polri

Jumat, 12 Mei 2023 20:54 WITA

Card image

Proses pelimpahan Direktur PT Indosurya Inti Finance Henry Surya (kemeja biru) Jumat (12/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Direktur PT Indosurya Inti Finance, Henry Surya yang menjadi terdakwa pemalsuan dokumen diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 oleh Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Henry langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

"Penahanan selama 20 hari dimulai hari ini sampai dengan 31 Mei 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (12/5/2023).

Sumedana mengungkapkan, sebelumnya pada awal tahun 2012, pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah yang tidak lagi dibenarkan dijual secara retail.

Serta hanya diizinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar, baru dapat diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.

Hal tersebut membuat terdakwa mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan.

Sehingga terdakwa menyuruh saksi Margaretha selaku Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah.

Terdakwa kemudian mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya