KPK Segera Bawa Lukas Enembe ke Persidangan

Jumat, 12 Mei 2023 12:34 WITA

Card image

Gubernur Papua Lukas Enembe saat digiring petugas KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

 

JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya. Hal itu sejalan dengan telah dilimpahkannya berkas penyidikan Lukas ke tahap penuntutan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe telah lengkap atau P21. Oleh karenanya, berkas suap dan gratifikasi Gubernur Papua tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan per hari ini.

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK. Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya