Jaksa Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di BPD Badung

Selasa, 17 Januari 2023 19:44 WITA

Card image

Suasana Sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif KMK pada Bank BPD Badung, Selasa (17/1/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

BADUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di BPD Badung

Lima orang yang dihadirkan jaksa Nengah Astawa tersebut merupakan saksi penting. Mereka masing-masing I Made Sujana selaku Direktur PT. Karya Nirmala.

Kemudian I Gede Narayana selaku Kepala Sekolah SMKTI Bali Global tahun 2020 sampai dengan sekarang, Made Agus Suryadama, PNS atau mantan Kepala Sekolah SMKTI Bali Global tahun 2015 sampai dengan 2018.

Wayan Sumerjaya selaku wiraswasta atau Direktur CV. Sandan Utama, dan Andi Antono selaku Koordinator Sekolah Tinggi Menajemen Informatika dan Teknik Komputer (STMIK) STIKOM Bali Jimbaran.

"Dalam sidang juga dihadirkan terdakwa Dewa Putu Sukadana, I Ketut Budiarsa, Sri Wahyunu dan I Made Kasna," kata jaksa, Selasa (17/1/2023).

Oleh majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, silih berganti menanyakan aktifitas saksi yang berkaitan dengan pembangunan sekolah, khususnya pengadaan meubeler.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya