Jampidsus Kejagung Banyak Tangani Kasus Korupsi Besar di 2022, Ini Rinciannya

Jumat, 30 Desember 2022 13:25 WITA

Card image

Gedung Jampidsus Kejagung RI, (Foto: ist)

Males Baca?


JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah sukses menangani kasus-kasus besar atau Big Fish sepanjang 2022, yakni perkara korupsi.

Kasus yang ditangani antara lain korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.726.976.347.917, dan USD54.062.693,61.

Juga korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 dengan terdakwa Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, dan Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,00.

Kemudian juga kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan terdakwa MP Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei dan Weibinanto Halimdjati.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar yakni mencapai Rp6.047.645.700.000, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

Selanjutnya kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan tersangka AW, A, AP, dan BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001.

Adapula perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa H Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak.

{bbseparator}

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Perkara korupsi yang ditangani selanjutnya yakni penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Dalam kasus yang menjerat terdakwa M Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan ini, total kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970.

Jampidsus Kejagung juga telah menangani perkara korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan tersangka TB, T, dan BHL, serta 6 tersangka Korporasi.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.060.658.585.069, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198.

Baca juga:
Pimpin Rapat Evaluasi, Arya Wibawa Minta Pimpinan OPD Meningkatkan Kinerja

Juga penanganan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011 dengan tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR, dan BP. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000.

"Dari kasus-kasus di atas, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (30/12/2022).

{bbseparator}

Di samping itu lanjutnya, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa.

Rinciannya penyidikan 85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp21.141.185.272.031,90, USD11.400.813,57 dan SGD646,04.

Kemudian ada penuntutan 80 perkara termasuk 6 terdakwa korporasi dengan
total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551.

Sumedana menerangkan, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia juga cukup banyak.

Di mana melakukan penyelidikan untuk 1.847 perkara, penyidikan 1.689 perkara, penuntutan 1.943 perkara, dan eksekusi 1.669 perkara.

"Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas," ucapnya.

"Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas," tegasnya.

 

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya