Kajari Badung Serahkan Draft Bupati Terkait Program KBS

Senin, 11 Juli 2022 15:19 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung saat menyerahkan draft Peraturan Bupati Badung tentang Program Krama Badung Sehat (KBS) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung menyerahkan draft Peraturan Bupati Badung tentang Program Krama Badung Sehat (KBS) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.

Kajari Badung Imran Yusus mengatakan, penyerahan draft Peraturan Bupati Badung merupakan hasil dari pendampingan hukum Jaksa Pengacara kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.

"Di mana selaku prinsipal dalam pembentukan Peraturan Bupati Badung tentang Program KBS," terangnya di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Senin (11/7/2022). 

Menurutnya, dalam melaksanakan pendampingan hukum, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.

Terkait pembahasan substansi materi dan muatan hukum draft Peraturan Bupati Badung tentang Program KBS.

"Sehingga dengan diserahkannya draft Peraturan Bupati Badung Program KBS pada hari ini, sekretaris Daerah Kabupaten Badung khususnya Kabag Hukum dapat melanjutkan proses pembentukan untuk pembahasan formil draft Peraturan Bupati Badung tentang program KBS," tuturnya.
 
Ditambahkan, selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pembentukan Peraturan Bupati, hal ini sekiranya prinsipal dapat segera mengajukan draft Peraturan Bupati Badung tentang Program KBS kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

"Sehingga hal tersebut segera dapat disetujui, dan apabila telah disetujui maka dapat disahkan dan diundangkan oleh Bupati Badung dan memiliki manfaat bagi masyarakat," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya