Kajari: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kota Sorong Sudah P-21

Minggu, 31 Juli 2022 17:45 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin Saragih SH, MH

Males Baca?

Indikasi hal yang sama juga dilakukan dalam daftar rekapitulasi pembayaran jasa penunjang pendidikan SD tahun 2019 di 76 sekolah dengan jumlah 610 guru senilai Rp5.490.000.000; Pembayaran jasa penunjang pendidikan 236 guru honorer atau non-PNS tahun 2019 di 32 SMP senilai Rp2.124.000.000.

Berdasarkan perhitungan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat terungkap anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp11.662.800.000, sedangkan nilai realisasi riil Rp10.987.360.000. Sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp461.360.000.

Dikatakan, kerugian tersebut dibagi-bagi oleh para tersangka dan saksi sebanyak dua tahap. Pembagian pertama, sebesar Rp33.000.000 pada tanggal 24 Desember 2019 kepada tersangka PK, AP, dan saksi TA, MM, SBK, SFA, JID, EC, C selaku staf pada Disdik Kota Sorong.

"Selanjutnya, pembagian ke-II pada Januari 2020, yaitu tersangka PK, tersangka AP dan saksi TA. Ada juga dipakai untuk kegiatan tersangka PK senilai Rp80.000.000 berupa uang permisi sesuai tanda terima tanggal 28 Juni 2019," paparnya.

Atas perbuatannya itu, mantan Kajari Biak Numfor ini mengatakan para tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (adi)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya