Kajari: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kota Sorong Sudah P-21
Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin Saragih SH, MH
Males Baca?
MCWNEWS.COM, SORONG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin Saragih SH, MH mengatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, perkara dengan tersangka inisial PK selaku mantan Kepala dan AP selaku Bendahara Pengeluaran Disdik Kota Sorong ini akan memasuki tahap persidangan pada bulan Agustus 2022.
"Kasus Tipikor atas belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan non-PNS pada Dinas Pendidikan Kota Sorong tahun anggaran 2019 telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kajari Erwin Saragih dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).
Terkait hanya ada 2 tersangka, sementara bukti-bukti yang ada menunjukan keterlibatan banyak pihak, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Kegiatan, dan beberapa staf yang turut menerima aliran dana, pihaknya mengatakan nanti akan dilihat di dalam fakta persidangan.
Kajari berjanji akan membuka terang fakta persidangan dan selanjutnya akan melakukan pengembangan. "Kita akan membuka terang fakta sidang, sehingga siapapun yang terungkap, nantinya, baik penyidik Kepolisian maupun penyidik Kejaksaan, dapat melakukan pengembangan," ujarnya.
Adapun kronologi kasus, dijelaskan berawal tanggal 10 Desember 2019, tersangka PK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong menandatangani surat pernyataan tanggung jawab kelengkapan dokumen belanja tambahan penghasilan PNS dan non-PNS senilai Rp11.662.800.000.
Pada tanggal 20 Desember 2019 tersangka AP selaku bendahara pengeluaran lalu melakukan penarikan uang sebanyak 2 kali senilai Rp11.689.477.500 berdasarkan rekening giro Disdik Kota Sorong pada Bank Papua Cabang Sorong.
Baca juga:
Divonis 4 Tahun Penjara, Sekretaris dan Bendahara KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Perempuan
Selanjutnya, TA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RM selaku bendahara kegiatan membuat daftar rekapitulasi jasa penunjang pendidikan guru honor atau kontrak tahun anggaran 2019 sebanyak 32 sekolah TK dengan jumlah 115 guru senilai Rp985.500.000.
"Namun dari daftar rekapitulasi yang dibuat oleh TA dan RM, sebagian Kepala Sekolah dan guru mangaku tanda tangan di dalam dokumen daftar rekapitulasi tersebut bukan tanda tangan mereka alias dipalsukan," papar Kajari.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar