Berkas Lengkap, Kejagung Minta Penyidik Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Kasus Perbankan

Jumat, 29 Juli 2022 15:46 WITA

Card image

Kantor Jampidum Kejagung RI (Foto: Puspenkum)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya menyatakan, berkas perkara 3 orang tersangka kasus perbankan yakni HS, JI, dan SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyebut ketiganya disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (29/7/2022).

Setelah dinyatakan lengkap lanjutnya, Jampidum meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

"Meminta Bareskrim Polri segera melimpahkan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," tuturnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya