Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT. Waskita Beton Precast

Selasa, 26 Juli 2022 19:57 WITA

Card image

4 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Keempat orang tersebut masing-masing mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 hingga 2020, AW yang saat ini sudah pensiun.

General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020 berinisial AP.

Kemudian Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk berinisial BP, serta A yang merupakan pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, 4 orang tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (26/7/2022).

Sumedana menerangkan, AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya