Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT. Waskita Beton Precast

Selasa, 26 Juli 2022 19:57 WITA

Card image

4 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Keempat orang tersebut masing-masing mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 hingga 2020, AW yang saat ini sudah pensiun.

General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020 berinisial AP.

Kemudian Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk berinisial BP, serta A yang merupakan pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, 4 orang tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (26/7/2022).

Sumedana menerangkan, AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

{bbseparator}

BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika PT Waskita Beton Precast, Tbk melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti dari tahun 2016 sampai dengan 2020.

Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk kembali melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif;

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun lebih," kata Sumedana.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. )  
(ag)


Komentar

Berita Lainnya