Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast

Senin, 18 Juli 2022 22:45 WITA

Card image

Gedung Jampidsus (Foto: Puspenkum Kejagung)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa para saksi yang terkait dengan dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. 

Kali ini ada dua orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Ada dua orang saksi yang diperiksa dengan inisial S dan CW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (18/7/2022).

Saksi S merupakan Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi, dan saksi CW merupakan Manager Precast Periode 2017.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tuturnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memeriksa banyak saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast yang merugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun ini.

Dalam proses penyidikan, sejumlah penyimpangan ditemukan di antaranya penggunaan dana oleh PT Waskita di antaranya untuk proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar.

Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Juga pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR. Selain itu, terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten. (ag)


Komentar

Berita Lainnya