Divonis 4 Tahun Penjara, Sekretaris dan Bendahara KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Perempuan

Minggu, 31 Juli 2022 17:50 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor Dr. E Paulin Numberi (kaos merah batik, kiri)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menjebloskan terpidana dalam kasus korupsi, Linda Maria Yawan dan Naomi Orpa Dorce Mayer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kerom - Papua.

Sebelumnya, Linda Maria yang merupakan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori tahun 2019 divonis pidana 4 tahun penjara.

Demikian pula Naomi Orpa yang merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Supiori tahun 2019 juga divonis 4 tahun penjara.

"Pelaksanaan Putusan (eksekusi) pidana penjara terhadap kedua terpidana dilakukan setelah berkekuatan Hukum tetap," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor Dr. E Paulin Numberi, Minggu (31/7/2022).

Kajari menerangkan, dalam putusan tersebut menyatakan perbuatan kedua terdakwa bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan keuangan negara.

Dalam hal ini dana rutin pada KPU Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp548.096.833,-.

Sebagaimana fakta-fakta pada persidangan yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum kepada kedua terdakwa.

"Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor yakin bahwa perbuatan para terdakwa patut dijatuhi vonis pidana penjara yang masing-masing selama 4 tahun, ditambah denda dan dibebankan untuk membayar uang pengganti," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya