Divonis 4 Tahun Penjara, Sekretaris dan Bendahara KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Perempuan
Rabu, 29 Mei 2024 05:26 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor Dr. E Paulin Numberi (kaos merah batik, kiri)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menjebloskan terpidana dalam kasus target="_blank">korupsi, Linda Maria Yawan dan Naomi Orpa Dorce Mayer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kerom - Papua.
Sebelumnya, Linda Maria yang merupakan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori tahun 2019 divonis pidana 4 tahun penjara.
Demikian pula Naomi Orpa yang merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Supiori tahun 2019 juga divonis 4 tahun penjara.
"Pelaksanaan Putusan (eksekusi) pidana penjara terhadap kedua terpidana dilakukan setelah berkekuatan Hukum tetap," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor Dr. E Paulin Numberi, Minggu (31/7/2022).
Kajari menerangkan, dalam putusan tersebut menyatakan perbuatan kedua terdakwa bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan target="_blank">keuangan negara.
Dalam hal ini dana rutin pada KPU Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp548.096.833,-.
Sebagaimana fakta-fakta pada persidangan yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum kepada kedua terdakwa.
"Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor yakin bahwa perbuatan para terdakwa patut dijatuhi vonis pidana penjara yang masing-masing selama 4 tahun, ditambah denda dan dibebankan untuk membayar uang pengganti," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar