Kajati Bali Tegaskan Membangun Penegakan Hukum dengan Kearifan Lokal

Senin, 12 Februari 2024 13:20 WITA

Card image

Pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana (kiri) Senin (12/2/2024).

Males Baca?

DENPASAR - Dr. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru, menekankan pentingnya kolaborasi antara hukum adat Bali dan hukum nasional dalam membangun penegakan hukum di wilayahnya.

Sumedana, yang tidak asing dengan Bali karena pernah bertugas di sana tiga kali sebelumnya, percaya bahwa "local genius" Bali dapat menjadi kekuatan dalam menciptakan harmonisasi hukum.

"Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang," ujar Sumedana dalam pengarahan perdananya, Senin (12/2/2024).

Pendekatan kolaboratif ini, yang selaras dengan falsafah Tri Hita Karana, akan menjadi barometer penegakan hukum di Bali. Keberadaan lembaga adat Bali yang diakui secara hukum nasional akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan harmonisasi ini.

Sumedana juga menekankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum, terutama dengan Bali sebagai etalase hukum di mata internasional. Kasus-kasus seperti keimigrasian, narkotika, TPPO (human trafficking), dan cyber crime akan menjadi fokus utama.

Penindakan terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah juga akan menjadi perhatian, dengan tujuan agar proyek-proyek tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat Bali dan wisatawan.

Sumedana mengajak seluruh insan Adhyaksa di Bali untuk turut serta menyukseskan pemilu dan menjaga netralitas.

"Sebagai Aparat Penegak Hukum, kita harus menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat," tegas Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pengarahan perdana Kajati Bali ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Para Asisten dan Pejabat Struktural serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali yang dilaksanakan secara luring dan daring/virtual.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya