Kasus Hukum yang Menjerat Johannes Rettob Belum Selesai, JPU Ajukan Gugatan Ulang
Selasa, 28 Mei 2024 10:18 WITA

Sidang Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Selasa (23/5/2023).
Males Baca?
JAYAPURA - Pascaputusan majelis hakim yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 27 April 2023 lalu, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob masih terus bergulir.
JPU diketahui melimpahkan kembali berkas dakwaan terhadap Plt Bupati Mimika dan Direktur PT. Asian One Air ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Aguwani saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Iya betul sudah itu, hanya kemungkinan sidang hari ini tidak berlangsung," kata Aguwani, Selasa (23/5/2023).
Ditanya soal alasan tidak berlangsungnya sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut, ia menyebut jika terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob tidak hadir dengan alasan sakit.
"Hari ini ada surat sakitnya terdakwa untuk tidak hadir lagi. Jari kemungkinan sidang hari ini tidak kesampaian lagi," jelas Kapuspenkum.
Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya memilih opsi mengajukan kembali gugatan terhadap kasus pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika tersebut.
Melalui koordinator JPU Papua Hendro, JPU tetap akan melawan atas putusan majelis hakim yang menolak dakwaan JPU April 2023 lalu.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar