Kasus Hukum yang Menjerat Johannes Rettob Belum Selesai, JPU Ajukan Gugatan Ulang
Selasa, 28 Mei 2024 10:18 WITA
Sidang Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Selasa (23/5/2023).
Males Baca?
JAYAPURA - Pascaputusan majelis hakim yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 27 April 2023 lalu, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob masih terus bergulir.
JPU diketahui melimpahkan kembali berkas dakwaan terhadap Plt Bupati Mimika dan Direktur PT. Asian One Air ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura.
Baca juga:
Lima Saksi Kasus Korupsi Kredit Kupedes BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Jadi Tersangka
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Aguwani saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Iya betul sudah itu, hanya kemungkinan sidang hari ini tidak berlangsung," kata Aguwani, Selasa (23/5/2023).
Ditanya soal alasan tidak berlangsungnya sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut, ia menyebut jika terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca juga:
Dilimpahkan ke JPU, Dua Tersangka Korupsi BTS Kominfo Ditahan Terpisah
"Hari ini ada surat sakitnya terdakwa untuk tidak hadir lagi. Jari kemungkinan sidang hari ini tidak kesampaian lagi," jelas Kapuspenkum.
Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya memilih opsi mengajukan kembali gugatan terhadap kasus pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika tersebut.
Melalui koordinator JPU Papua Hendro, JPU tetap akan melawan atas putusan majelis hakim yang menolak dakwaan JPU April 2023 lalu.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Komentar