Lima Saksi Kasus Korupsi Kredit Kupedes BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Jadi Tersangka

Senin, 22 Mei 2023 23:50 WITA

Card image

Para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021, saat digiring petugas Kejati Sulsel, Senin (22/5/2023). (Foto: Putra/mxw)

Males Baca?

 

MAKASSAR  - Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status saksi 
perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/Kupedes BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018-2021 menjadi tersangka.

Saksi yang menjadi tersangka ada lima orang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Mereka masing-masing FF selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile, H selaku calo, MS​ selaku calo, SM selaku Calo, dan yang juga selaku calo.

"Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, Senin (22/5/2023).

Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 di lokasi berbeda.

Dikatakan, pada tahun 2018-2021 tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H.

Modus yang dilakukan, H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Selanjutnya H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih).

"Apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," jelasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya