Dilimpahkan ke JPU, Dua Tersangka Korupsi BTS Kominfo Ditahan Terpisah

Senin, 22 Mei 2023 23:18 WITA

Card image

Proses pelimpahan tersangka, Senin (22/5/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun dua tersangka yang dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yakni IH dan MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, proses pelimpahan kedua tersangka berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023," ucapnya, Senin (22/5/2023).

Tersangka IH dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi sedangkan MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sumedana menerangkan, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti kata Sumedana, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya