Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: 6 Berstatus Terdakwa, 8 Masih Tersangka 

Senin, 16 Oktober 2023 16:17 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Lan/MCW)

Males Baca?

“Sampai saat ini status yang bersangkutan (Sadikin Rusli, Red) ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut,” ujar Ketut Sumedana.

Sementara itu pasal-pasal yang disangkakan terhadap Edward Hutahaean, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

“Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH,” ujar Ketut Sumedana. 

Pada jumpa pers ini Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kuntadi.

Sementara itu menanggapi soal isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Edward Hutahaean, Kuntadi menegaskan agar ‘jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di kejaksaan.’

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya