Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejaksaan Tinggi Bali Tahan Rektor Unud 

Senin, 09 Oktober 2023 14:48 WITA

Card image

Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara memakai rompi oranye saat akan dibawa ke Lapas Kerobokan, Senin (9/10/2023). (Dok.MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara pada Senin (9/10/2023). Penahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Prof Antara beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022.

Rektor Prof Antara disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Selain  Prof I Nyoman Gde Antara (Rektor Unud); turut dipanggil I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.

Tiga tersangka ini disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari,” kata Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo didampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik perlu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keempat tersangka untuk memperkuat alat bukti.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya