Kasus Pengadaan Mobil Tangki Air BPBD, Kejari Teluk Bintuni Periksa 11 Saksi

Kamis, 11 Agustus 2022 12:27 WITA

Card image

Kajari Teluk Bintuni Johny A. Zebua (tengah)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Coffee Morning antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Binuni dengan anggota PWI Teluk Bintuni yang diketuai Fidelis Wiran, Selasa (9/8/2022) berlangsung akrab.

Kendati demikian dalam acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Atibo SP-3, Distrik Manimeri ini sedikit tegang sebab berbicara soal perkara korupsi yang saat ini ditangani Kejari Teluk Bintuni.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Johny Artinus Zebua, serta perkenalan dari para jaksa yang hadir dan lengkap yaitu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yusran Ali Baadila, Kasi Pidana Khusus Ramli Amana, Kasi Pidana Umum Boston Siahaan.

Kasi Barang Bukti Asep Ridha Subekti serta Kepaal Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Habibie Anwar. Sebaliknya wartawan yang hadir juga memperkenalkan diri masing-masing dan asal media di mana dia menulis.

Dalam Cofee Morning mencuat perbincangan soal Kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat di Distrik Babo, di mana Kajari Johny Artinus Zebua mengungkapkan bahwa perkara tersebut cukup menarik perhatian jaksa.

Pasar yang dibangun dengan anggaran APBD pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar lebih.

"Sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : PRINT-01/R.2.13.Fd.1/04/2021 tertanggal 29 April 2021, jaksa penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut," kata Kasi Pidsus Ramli Amana.

Pria yang sudah hampir 4 tahun bertugas di Kejari Teluk Bintuni ini mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi Pasar Rakyat Babo menarik perhatian kejaksaan.

“Sebab kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut cukup besar. Sudah ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan harapan kami perkara Pasar Rakyat Babo dalam tahun ini bisa dibawa ke meja hijau," tuturnya.

{bbseparator}

Ditambahkan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berdomisili di Kabupaten Teluk Bintuni tujuannya untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya kami akan bawa ke meja persidangan.

"Kami fokus kepada saksi yang memberikan keterangan signifikan agar bisa mendukung pembuktian. Dan semua saksi yang kami periksa dalam pemeriksaan awal semuanya kita buatkan berita acara perkara (BAP) tanpa memilah-milah, dengan tujuan untuk mendukung pembuktian kami pada saat persidangan nanti,” ujar Ramli optimis.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan adalah pemanggilan, dan tidak menutup kemungkinan berbagai upaya paksa akan pihaknya lakukan seperti penyitaan, penggeledahan serta penahanan terhadap beberapa perusahaan atau orang yang sudah kami tetapkan jadi tersangka.

“Dan apabila nanti dilakukan upaya-upaya pemanggilan dan sebagainya dan tersangka tidak mengindahkan, maka sesuai dengan alasan yang tidak patut itu kita bisa melakukan upaya-upaya paksa bagaimana kami mempercepat proses penanganan perkara Pasar Rakyat Babo tersebut,” terangnya.

Ramli Amana juga menyebutkan bahwa selain perkara dugaan korupsi Pasar Rakyat Babo, kasus korupsi lainnya yang juga saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan yaitu proyek pengadaan mobil tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni.

"Dalam waktu dekat tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan. Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan, nanti juga akan diinformasikan kepada teman-teman wartawan untuk mempublikasi perkara-perkara tersebut," ujarnya.

Dalam perkara ini lanjutnya, ada 11 orang saksi diperiksa, termasuk 4 orang dari BPBD serta juga dari pihak ketiga sebagai penyedia jasa unit kendaraan. 

“Dari keterangan para saksi pada kasus tersebut, penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan. Dari beberapa orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan kemudian kami hubungkan dengan dokumen yang ada untuk menjadi dasar kami menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” paparnya.

{bbseparator}

Lanjut Kasi Pidsus itu bahwa adapun sumber dana pengadaan mobil tangki ini sejatinya satu paket dengan pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar). Tetapi pihaknya lebih fokus pada pengadaan mobil tangki air tersebut karena sudah ada indikasi kerugian negara.

Pada kesempatan itu Kasi Pidsus juga memberikan imbauan kepada stakeholder dan warga masyarakat Teluk Bintuni agar berperan aktif memberikan informasi kepada Kejaksaan, sehingga dapat mendukung dan menunjang Pidsus Kejaksaan melaksanaan tugas-tugas pidana khusus yaitu dari penyelidikan sampai penyidikan perkara.

“Itulah harapan besar kami sehingga kami tidak berjalan sendiri tetapi ada koordinasi 2 arah yang bisa kami jadikan landasan informasi awal sebagai data yang dapat kami pergunakan, untuk melakukan tugas kami sesuai Tupoksi kami di Pidsus ini yaitu mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penuntutan,” jelasnya. 

Ramli Amana juga menambahkan bahwa dalam menangani kasus secara internal tidak ada kendala yang pihaknya alami namun secara eksternal itu ada kendala yang dialami disebabkan faktor geografis Teluk Bintuni yang begitu luas.

“Apabila tidak ada kolaborasi antara stakeholder dan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami terus terang kami mengalami kesulitan,” pungkasnya.

Sementara itu Kajari Johny Zebuah juga menambahkan bahwa dalam tindak pidana khusus, selaku jaksa penyelidik dan penyidik mendapat arahan dari pimpinan bahwa dalam tindak pidana khusus bukan hanya mengejar penghukuman tersangka saja.

“Tetapi kita juga mencari dan menemukan kerugian negara, serta memulihkan kerugian negara itu yang kami fokuskan. Bukan berarti kalau tidak ditemukan berarti tidak bisa disidik.
Maksudnya adalah kita mengupayakan secara maksimal terlebih dahulu pemulihan pengembalian kerugian negara. Di samping itu kita juga melakukan penindakan dengan melakukan penghukuman," tuturnya.

"Ini nanti banyak kita lakukan pada tahap-tahap selanjutnya yaitu dengan mencari dimana kerugian negara atau pun uang hasil korupsi itu disimpan atau disembunyikan. Jika memang diperlukan pihaknya akan menyidik dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambungnya. (mur)


Komentar

Berita Lainnya