Kejagung Akui Ada Upaya Melemahkan Kewenangan Penegakan Hukum oleh Koruptor

Minggu, 14 Mei 2023 13:50 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, saat wawancara dengan wartawan, Minggu (14/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Kejaksaan Agung memberi penjelasan untuk menjawab pertanyaan berbagai media terkait adanya gugatan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pada berbagai kesempatan Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengimbau seluruh jajaran kejaksaan.

Bahwa dalam penanganan perkara korupsi baik di daerah maupun di pusat, agar dilakukan secara objektif, transparan, berkesinambungan, serta yang paling terpenting tidak tebang pilih dan konsisten. 
 

Meski demikian, apapun yang dilakukan oleh kejaksaan pasti berdampak pada psikologi ataupun ketidaksukaan terhadap institusi.

"Sehingga dengan berbagai cara, para koruptor akan memainkan perannya seperti memberikan godaan materiil dan immateriil, bahkan dengan ancaman fisik," ucapnya, Minggu (14/5/2023).

Tak hanya itu, cara lain yang sedang gencar dilakukan oleh para koruptor adalah menggugat kewenangan Aparat Penegak Hukum seperti uji materiil undang-undang Kejaksaan terkait kewenangan penyidikan termasuk kewenangan lain yang sangat substansial dari segi penegakan hukum.

Gugatan atas kewenangan penyidikan kejaksaan sudah berulang kali dilakukan, salah satunya pascadisahkannya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menerangkan, penggugat melupakan kapasitas jaksa di mana kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana korupsi tidak hanya diatur dalam undang-undang Kejaksaan saja, namun juga terdapat pada undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya