KPK Ancam Pidanakan Pihak-pihak yang Rintangi Penyidikan Ricky Ham Pagawak

Jumat, 12 Mei 2023 21:05 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat wawancara dengan wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Sebab, KPK mengantongi informasi ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi dalam penyidikan Ricky Pagawak.

"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

KPK mengantongi informasi orang-orang dekat Ricky Pagawak mencoba mempengaruhi saksi-saksi. Mereka diduga dengan sengaja mengkoordinir saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam proses penyidikan Ricky Pagawak.

"Dalam proses melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka RHP. Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," ungkap Ali.

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil Tim Penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," imbuhnya.

Saat ini, KPK masih terus melakukan penuntasan kasus suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak. Salah satunya, dengan upaya paksa penyitaan terhadap aset hasil korupsi Ricky.

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 Miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," beber Ali.

KPK masih menelusuri aliran uang korupsi Ricky Pagawak yang diduga telah dialihkan menjadi aset. KPK sedang membidik aset lain milik Ricky yang terindikasi hasil tindak pidana korupsi.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya