Kejagung Naikkan 3 Kasus Dugaan Korupsi ke Tahap Penyidikan

Senin, 13 Maret 2023 22:54 WITA

Card image

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, (Foto: Dos.Andre/Puspenkum)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262," bebernya, Senin (13/3/2023).

Dalam penanganan perkara dimaksud, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

Dirinya menerangkan, untuk perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 s/d 2019 juga telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dikatakan, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain yakni adanya fee makelar; harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

{bbseparator}

Tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana, tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima. 

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

Lebih jauh dijelaskan, perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya