Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap

Rabu, 28 September 2022 20:47 WITA

Card image

Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap, Rabu (28/09/2022) (Foto: Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambi dkk telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Ini setelah berkas diteliti oleh Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

"Adapun para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (28/9/2022).

Untuk tersangka Putri Candrwathi kata Sumedana, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen.

Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.

Dijelaskan, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer juga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya