Kejagung Terima Berkas 7 Tersangka Kasus IT dari Bareskrim Polri

Kamis, 15 September 2022 21:17 WITA

Card image

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) 7 orang tersangka Kasus IT dari Bareskrim Polri (Foto : Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) 7 orang tersangka.

Pelimpahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan, ketujuh tersangka masing-masing berinisial FS, BW, ARA, CP, HK, AN dan IW.

"Ketujuh orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya, Kamis (15/9/2022).

"Atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," sambungnya.

Perbuatan para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan, berkas perkara selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

Hal ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya