Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Surya Darmadi

Minggu, 21 Agustus 2022 21:11 WITA

Card image

Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi.

Males Baca?

Untuk di Provinsi Riau, Kejagung menyita satu bidang tanah tanpa bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.

Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.

Serta satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.

"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk tersangka SD," terang Sumedana. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya