Kejagung Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 16:45 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan Pers Kamis (16/2/2023) (Foto: Andre/Kejagung).

Males Baca?


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati vonis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (16/2/2023).

Pihaknya juga menyampaikan beberapa hal, yakni mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat.

Serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa.

Kemudian juga memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

Selain itu, terdakwa selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan. 

Sikap Kejaksaan Agung berbeda dengan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawati yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo yang divonis 13 tahun penjara.

Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut, sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

 

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya