KPK Setorkan Uang Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Suap Jumhana Luthfi Amin

Kamis, 16 Februari 2023 16:02 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (16/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp1 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin.

Jumhana sendiri merupakan terpidana kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp1 miliar, yang berasal dari pelunasan uang denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin dkk," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/2/2023) di Jakarta.

Dikatakan, pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin Rp290 juta dan Rp92 juta.

Sehingga dengan pembayaran ini, kewajiban denda dan uang pengganti dari terpidana dimaksud telah selesai. 

Sedangkan cicilan uang pengganti terpidana Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp654 juta, dan masih tersisa Rp4,8 miliar yang harus dibayarkan terpidana.

"KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para Terpidana agar dapat memaksimalkan asset recovery bagi kas negara," jelasnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya