KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp57 Miliar kepada 2 Kementerian

Kamis, 16 Februari 2023 15:58 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan barang rampasan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, diterima oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Kamis (16/2/2023). (Foto: Ali/KPK)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penyerahan aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset senilai total Rp57.941.851.000 ini rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. 

"Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan. PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini,” kata Alex, Kamis (16/2/2023).

Dirinya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara KPK dan Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN serta masyarakat luas, yang telah terbangun dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. 

Ia berharap dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen bangsa dapat seiring sejalan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun lembaga penegakan hukum lainnya.

Sementara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara. 

Ini telah diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” ujarnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya