Kejagung Ungkap Alasan Bos Indosurya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri

Sabtu, 25 Juni 2022 21:20 WITA

Card image

Gedung Kejaksaan Agung (Foto; Dok)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Penerangan Hukum (Pupemkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait pemberitaan oleh salah satu media online dengan judul "Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis” pada Sabtu 25 Juni 2022.

Kejaksaan Agung menyatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka HS, JI, dan SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Untuk itu, berkas perkara telah  dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat 24 Juni 2022.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (25/6/2022).

Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). 

Dalam penanganan setiap perkara lanjutnya, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

"Demikian hal ini disampaikan untuk bahan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan fungsi pra penuntutan dalam kasus Indosurya," ujarnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya