Kejaksaan Agung Menetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Infrastruktur Telekomunikasi

Selasa, 12 September 2023 10:31 WITA

Card image

Tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama tahun 2020 hingga 2022. (Foto: Dok.Puapenkum)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) membuat gebrakan besar dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka baru yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama tahun 2020 hingga 2022.

Dalam pengungkapan ini, Tim Penyidik menemukan peran kunci tiga tersangka yang ditahan, yaitu EH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, JS, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, dan MFM, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Para tersangka ditahan guna mempercepat proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima Selasa (12/9/2023) pagi. 

EH dan JS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara MFM akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 hingga 30 September 2023.

Peran para tersangka dalam kasus ini sangat signifikan. EH diduga terlibat dalam praktik yang melawan hukum dengan membuat kajian yang mengesankan penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, meskipun pekerjaan tersebut sebenarnya kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkannya. 

“JS diduga menyerahkan uang kepada pihak lain untuk memenangkan paket pekerjaan, sementara MFM diduga terlibat dalam merencanakan pemilihan penyedia tertentu sebelumnya,” ungkap Sumedana.

Tindakan para tersangka ini melanggar berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Ediror: Lan


Komentar

Berita Lainnya