Kejari Badung Panggil 3 Badan Usaha karena Menunggak Iuran Peserta BPJS Keternagakerjaan

Jumat, 01 Juli 2022 14:30 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar memanggil 3 badan usaha yang membandel mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Ini dilakukan karena ketiga badan usaha tersebut belum menghadiri pemanggilan pertama yang dilaksanakan, Senin (13/6/2022).

"Pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kajari, Jumat (1/7/2022).

Dalam pemanggilan kedua lanjutnya, badan usaha akan memenuhi kewajiban sesuai BA komitmen.

Dijelaskan, perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. 

"Mereka juga pernah diberikan sosialisasi dan didatangi untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tetap belum patuh tidak bersedia mendaftarkan BPJS," terang Kajari. (ag)


Komentar

Berita Lainnya