Kejati Kalteng Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengadaan Batubara PLN

Kamis, 14 Desember 2023 20:04 WITA

Card image

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), mengelar julpa pers terkait menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kamis (14/12/2023).

Males Baca?

PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah tahun 2022.

Keenam tersangka tersebut adalah: RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG), DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (PT BIG), BLY selaku Manager Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ), TF Selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero), dan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr Undang Mugopal mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.

"Tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Undang dalam siaran pers, Kamis (14/12/2023).

Undang menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya surat dari Direktur Utama PT PLN (Persero) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal krisis pasokan batubara untuk PT PLN dan IPP.

Pada tanggal 26 April 2022, PLN dan Borneo Inter Global (BIG) menandatangani perjanjian jual beli batubara penanganan keadaan darurat (emergency). Dalam perjanjian tersebut, PLN membeli batubara dari BIG sebanyak 15.244,754 MT dengan harga Rp 2.650.000,00 per MT.

Namun, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh PT IBIS, spesifikasi kalori batubara yang dikirim oleh BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3.660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2.992 Kcal/Kg.

Seharusnya, pembayaran kepada BIG dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PLN. Namun, karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PLN, maka pembayaran yang dilakukan oleh PLN kepada BIG telah memperkaya RRH selaku Direktur Utama BIG sebesar Rp 5.568.313.561, karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga.

“Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah,” imbuh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya