Kejati Maluku Utara Diminta Panggil Kadis DPMD Halteng Atas Dugaan Korupsi

Senin, 24 Oktober 2022 07:36 WITA

Card image

Salah satu Perangkat internet Desa yang terpasang di Desa Kotalo Kab. Halteng, (Foto: iwan/mcwnews)

Males Baca?

Ia lalu meminta agar penegak hukum segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Karena menurutnya, internet desa adalah bagian dari mengisi kemerdekaan yang harus dijamin oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Kami meminta Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis DPMD dan Direktur PT. Ziva Pazia untuk atas dugaan kasus tersebut. karena ini telah melanggar ketentuan Tipikor," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Halmahe Tengah Rivani Abd. Radjak membantah dugaan tersebut.

"Yang jelas ini berita tidak benar, tidak ada instruksi PMD karena pekerjaan itu ada MoU baik MoU Pemda dengan mitra pihak ketiga maupun MoU Desa dengan mitra pihak ketiga," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp pukul 09.07 WIT. 

Dirinya menambahkan, jika ingin penjelasan yang lebih detail meminta awak media mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Halteng untuk sama-sama melihat dokumen MoU antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Pihak Ketiga.

"Silahkan datang dan liat MoU di Dinas, 
ada arsip di DPMD Halteng," pungkasnya.

(Iwan)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya