Kejati Maluku Utara Diminta Panggil Kadis DPMD Halteng Atas Dugaan Korupsi

Senin, 24 Oktober 2022 07:36 WITA

Card image

Salah satu Perangkat internet Desa yang terpasang di Desa Kotalo Kab. Halteng, (Foto: iwan/mcwnews)

Males Baca?

 

TERNATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rivani Abd. Radjak dan Direktur PT. Ziva Pazia.

Sebab, Kepala Dinas DPMD Halteng diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Abiqu Sinyalku dari program internet desa yang ditender oleh PT. Ziva Pazia.

Permintaan tersebut dilontarkan Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Maluku Utara (DPD Pemuda Demokrat Malut).

"Jadi Program Internet Desa itu menggunakan dana desa melalui DPMD. Dan ada 42 desa yang sudah bayar senilai Rp50 juta namun kini ingin ditarik oleh PT. Mahaga Pratama," kata Sekertaris DPD Pemuda Demokrat Malut, Abd. Hayat kepada awak media ini, Senin (24/10/2022).

Hayat menjelaskan, dugaan tindak pidana ini mencuat karena tenaga Freelance PT. Mahaga Pratama mulai melakukan penarikan perangkat Abiqu Sinyalku di 38 Desa di Kabupaten Halmahera Tengah pada bulan Agustus 2022 lalu.

Namun penarikan tersebut mendapat penolakan dari Pemerintah Desa karena mereka telah membayar lunas perangkat tersebut melalui DPMD Kabupaten Halteng.

"Dari sini ketahuan ada dugaan konspirasi untuk mengkorupsi dana desa T.A 2022, sebab program internet desa itu program DPMD kenapa dibayar menggunakan pemotongan dana desa," tuturnya.

{bbseparator}

Ia lalu meminta agar penegak hukum segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Karena menurutnya, internet desa adalah bagian dari mengisi kemerdekaan yang harus dijamin oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Kami meminta Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis DPMD dan Direktur PT. Ziva Pazia untuk atas dugaan kasus tersebut. karena ini telah melanggar ketentuan Tipikor," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Halmahe Tengah Rivani Abd. Radjak membantah dugaan tersebut.

"Yang jelas ini berita tidak benar, tidak ada instruksi PMD karena pekerjaan itu ada MoU baik MoU Pemda dengan mitra pihak ketiga maupun MoU Desa dengan mitra pihak ketiga," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp pukul 09.07 WIT. 

Dirinya menambahkan, jika ingin penjelasan yang lebih detail meminta awak media mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Halteng untuk sama-sama melihat dokumen MoU antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Pihak Ketiga.

"Silahkan datang dan liat MoU di Dinas, 
ada arsip di DPMD Halteng," pungkasnya.

(Iwan)


Komentar

Berita Lainnya