KPK Terima 275 Aduan Masyarakat soal Dugaan Korupsi di NTT

Selasa, 28 Mei 2024 13:46 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Menghadiri RDP Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di NTT, Kamis, (20/10/2022) Foto: Dok. KPK

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi dan celah tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, KPK telah menerima 275 aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di NTT sejak 2019 hingga 2022.

"Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke KPK dari tahun 2019 hingga 2022 berjumlah 275 laporan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk Wilayah NTT, Rabu (19/10/2022).

Alex juga membeberkan, indeks kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eksekutif di NTT hanya 77,45 persen. Sedangkan, untuk pejabat legislatif di NTT baru mencapai 86,59 persen. 

KPK menyayangkan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat daerah NTT yang belum mencapai 100 persen. Alex meminta para pejabat eksekutif maupun legislatif di NTT bisa patuh melaporkan harta kekayaannya.

"Dari data yang masuk diharapkan bagi Pemerintah Daerah untuk bisa menyelesaikan kepatuhan laporan LHKPN hingga 100 persen dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pemerintahan sehingga bisa menekan jumlah pengaduan yang masuk," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Alex juga membeberkan data Transparency International Indonesia (TII) tahun 2021. Data TII memperlihatkan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2021 di angka 38. Di mana, angka tersebut masih di bawah angka IPK global yakni 43.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya