KPK Terima 275 Aduan Masyarakat soal Dugaan Korupsi di NTT

Kamis, 20 Oktober 2022 13:44 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Menghadiri RDP Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di NTT, Kamis, (20/10/2022) Foto: Dok. KPK

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi dan celah tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, KPK telah menerima 275 aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di NTT sejak 2019 hingga 2022.

"Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke KPK dari tahun 2019 hingga 2022 berjumlah 275 laporan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk Wilayah NTT, Rabu (19/10/2022).

Alex juga membeberkan, indeks kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eksekutif di NTT hanya 77,45 persen. Sedangkan, untuk pejabat legislatif di NTT baru mencapai 86,59 persen. 

KPK menyayangkan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat daerah NTT yang belum mencapai 100 persen. Alex meminta para pejabat eksekutif maupun legislatif di NTT bisa patuh melaporkan harta kekayaannya.

"Dari data yang masuk diharapkan bagi Pemerintah Daerah untuk bisa menyelesaikan kepatuhan laporan LHKPN hingga 100 persen dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pemerintahan sehingga bisa menekan jumlah pengaduan yang masuk," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Alex juga membeberkan data Transparency International Indonesia (TII) tahun 2021. Data TII memperlihatkan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2021 di angka 38. Di mana, angka tersebut masih di bawah angka IPK global yakni 43.

{bbseparator}

Alex menjelaskan, IPK merupakan indikator penilaian korupsi di suatu negara. Adapun, metode yang digunakan ialah melakukan survei pandangan publik suatu negara terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kenapa Indeks Persepsi Korupsi ini menjadi penting? Karena IPK ini dampaknya besar sekali. Yang utama adalah digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan Internasional ketika akan memberikan pinjaman ke suatu negara. Di situlah lembaga keuangan akan melihat risiko korupsi yang ada di suatu negara," kata Alex.

Di sisi lain, merujuk data Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Kemiskinan, Provinsi NTT saat ini menempati posisi tiga terendah setelah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Fakta inilah, ditekankan Alex, yang seharusnya disadari oleh kepala daerah untuk bekerja keras dalam rangka membangun dan mensejahterakan masyarakat.

 
"Tentunya untuk mencapai tingkat kesejahteraan tersebut, pentingnya komitmen para Bupati, Walikota, serta Ketua DPRD se-NTT untuk memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas dan membuat kebijakan. Musababnya, korupsi akan menjadi alasan utama hancurnya tatanan hidup masyarakat," ungkapnya. 
 
Sementara itu, Pemprov NTT juga harus bekerja keras untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah yang dijalankan. Pasalnya, kata Alex, per 18 Oktober 2022, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Provinsi NTT berada di angka 24 persen dari nilai yang harus dipenuhi 100 persen.

"Perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi akan membawa dampak pada peningkatan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya. 
 

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya