Kekurangan Pupuk Subsidi, Kementan Dorong Banjarbaru Ajukan Realokasi

Selasa, 22 Agustus 2023 12:16 WITA

Card image

Pupuk bersubsidi, (Foto: Ilustrasi)

Males Baca?

JAKARTA - Menanggapi isu kelangkaan dan mahalnya pupuk di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah sudah menyesuaikan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kota Banjarbaru, Kementan menyarankan Kepala Dinas Pertanian Banjarbaru mengajukan realokasi kepada Kepala Dinas Provinsi Kalsel untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.

“Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan realokasi kepada Provinsi. Provinsi berwenang menetapkan alokasi untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Sedangkan Pusat hanya menetapkan alokasi pupuk hingga tingkat Provinsi. Oleh karena itu, Kabupaten/Kota perlu menghitung kebutuhan pupuk di wilayahnya secara cermat sebelum mengajukan realokasi,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL), Senin (21/8/2023).

Tambahnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan data petani yang belum melakukan penebusan serta kebutuhan masing-masing wilayah dalam mengajukan realokasi.

Mentan SYL menegaskan, petani penerima pupuk bersubsidi harus terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai kriteria yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi yakni petani dengan lahan maksimal 2 Ha, tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan hanya 9 komoditas yang berhak. Sejak tahun 2023, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem e-Alokasi.

"Kebijakan e-Alokasi guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2023 ada 7,8 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, Tebu, dan kakao," terangnya.

Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Mentan, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

"Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya