KemenPUPR Tata Kawasan Kumuh Kota Ternate Lewat Program Kotaku

Rabu, 14 Juni 2023 10:12 WITA

Card image

Anjungan Pedagang Makassar Timur. (Foto: Dokumentasi PUPR)

Males Baca?

 

TERNATE - Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan penataan kawasan kumuh Makassar Timur, Kota Ternate seluas 19,33 Ha yang bertipologi permukiman di atas air.

Penataan ini merupakan pelaksanaan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dengan sasaran kekumuhan perkotaan sesuai data baseline yang ditentukan melalui surat keputusan (di-SK-kan) oleh masing-masing Pemerintah Kota/Kabupaten. 

Kepala BPPW Maluku Utara, Firman Aksara dalam keterangan tertulisnya menerangkan penataan dilakukan dengan membangun sejumlah sarana dan prasarana (sarpras) untuk menunjang akses pelayanan publik, meningkatkan kualitas permukiman serta memacu pertumbuhan perekonomian yang akan mengangkat taraf hidup masyarakat.

Adapun sarpras yang dibangun, yakni; Anjungan Makassar Timur dengan panjang area 283 meter terdiri dari  8 bangunan, per satu bangunan terdapat 4 lapak, sehingga total ada 32 lapak, serta dilengkapi dengan area parkir dan 6 bilik toilet, 2 diantaranya untuk difabel; 

Kemudian, pembangunan titik kumpul dengan luas penanganan 34,55 x 15,45 meter; Pekerjaan jalan dan drainase dengan panjang penanganan 205 meter; Dan, pekerjaan pedestrian dengan panjang penanganan 156 meter.

Pekerjaan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama dengan waktu pengerjaan 290 hari dimulai tanggal 15 Maret 2022 hingga 30 Desember 2022. Pengerjaan tahap kedua dengan masa pengerjaan 74 hari, dimulai tanggal 18 April 2023 hingga 30 Juni 2023.

Pendampingan untuk pembenahan kawasan permukiman khususnya di Kelurahan Makasar Timur Kota Ternate sendiri dimulai dari tahap persiapan di tahun 2018 dan proses perencanaan mulai tahun 2019. 

Pendataan baseline kumuh di seluruh kelurahan lokasi dampingan program Kotaku dimulai tahun 2016, dengan indikator angka numerik kekumuhan sesuai 7 Aspek Kumuh, yakni mencakup aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air minum, sanitasi, persampahan, dan kebakaran.

Untuk penyiapan lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah berproses dengan 14 kepala keluarga (KK) warga terdampak proyek dengan menggunakan konsultan jasa penilaian publik (KJPP). Namun ada 2 KK warga terdampak yang menolak hasil KJPP sehingga pihak Pemkot Ternate melakukan konsinyasi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya