Kesaksian Mahasiswa Unud Dinilai sebagai Bukti Prof Antara Tidak Bersalah dalam Kasus SPI 

Jumat, 29 Desember 2023 19:40 WITA

Card image

Sidang lanjutan dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar. (Foto: JK/MCW).

Males Baca?

DENPASAR – Kesaksian mahasiswa Universitas Udayana (Unud) dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Akademik (SPI) sudah menjelaskan posisi mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, tidak bersalah.

Penilaian ini dungkapkan oleh salah satu penasehat hukum Prof Antara, Agus Saputra, usai lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (29/12/2023). 

"Dari kesaksian dua mahasiswa yang dihadirkan membuktikan bahwa ada mahasiswa yang lulus jalur mandiri dengan memilih SPI dengan besaran 0. Di sini terbukti bahwa gugatan Jaksa Penuntut Umum sudah digugurkan dan klien kami harusnya divonis tidak bersalah," ujar Agus.

Ia menyebut bahwa kesaksian dari dua mahasiswa sebelumnya adalah murni agar diterima di Unud, sehingga memilih besaran SPI yang lebih besar dari nilai yang tertera.

"Jalur mandiri dimana mahasiswa melakukan tes adalah mereka yang tidak lolos seleksi nasional sehingga dipilihlah jalur mandiri, di sini mereka beranggapan semakin besar memilih sumbangan maka semakin besar peluang mahasiswa untuk lolos seleksi," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengambil uang negara dalam kasus SPI Unud. "Dalam pasal 12 e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, sudah jelas di sana harus ada kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa, tetapi sampai saat ini belum terbukti di dalam persidangan klien kami melakukan korupsi," sambungnya.

Ia menilai bahwa sudah semestinya Prof Antara dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena tidak menemukan unsur korupsi di dalam persidangan.

"Kita bisa melihat, walaupun didakwa bersalah tetapi Hakim di sini harus memiliki keberanian untuk membebaskan klien kami, karena bukti dan fakta dalam persidangan tidak ada satu pun yang memberatkan Prof Antara," pungkasnya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya