Kesbangpol bersama Kejari Teluk Bintuni Beri Penerangan Hukum Cegah Penyelewengan Dana Desa

Sabtu, 11 Juni 2022 18:34 WITA

Card image

Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaac Laukoun (tengah) , Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston R.M Siahaan (kiri) dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Teluk Bintuni Yusran A Badalia (Kanan). Dihadiri oleh Aparatur Kampung dari distrik Bintuni ,Bintuni Timur dan Manimeri. Sabtu (11/6/2022)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan dana desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menggelar pelayanan publik bagi sejumlah Aparatur Kampung se Distrik Bintuni, Bintuni Timur dan Manimeri.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung aula Kantor Kementerian Agama Bintuni, Jalan Raya Tisay Bintuni Timur, Sabtu (11/6/2022) tersebut untuk memberikan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaak Loukoun sekaligus membuka secara resmi mengatakan, melalui giat ini diharapkan bagi seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsi sebagai aparat kampung dalam melaksanakan kinerja-kinerjanya sesuai dengan yang telah diprogramkan.

"Melaui kegiatan ini silahkan ikuti materi dengan baik dan bertanyalah apa yang menjadi persoalan-persoalan yang terjadi di kampung bapak ibu masing-masing," ucapnya kepada peserta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran A Baadilla dalam pemaparan materi singkatnya mengatakan, korupsi secara tegas telah dijelaskan dalam 13 pasal dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah jenis TPK antara lain, adanya kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Dijelaskan Yusran, dari sudut pandang hukum tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.

Kemudian merugikan keuangan negara, dan korupsi sebagian besar melibatkan dua aktor yakni Pemerintah dan sektor swasta, sehingga masyarakat sipil yang menjadi korban.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya