Konstitusionalitas Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 13 Mei 2023 10:53 WITA

Card image

Fachrizal Afandi, S.Psi.,S.H.,M.H.,Ph.D, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya - Ketua dan Peneliti Senior Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya. (Foto: Dok.pribadi/pachrizal)

Males Baca?

 


JAKARTA - Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penanganan yang efektif dan efisien terhadap tindak pidana korupsi menjadi sangat penting. 

Dalam konteks ini, tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crimes membutuhkan extra ordinary enforcement yang berbeda. 

Hal itu dikatakan Fachrizal Afandi, S.Psi.,S.H.,M.H.,Ph.D, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya - Ketua dan Peneliti Senior Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya.

Ia mengungkapkan, pemerintahan pascareformasi merespon ini dengan membangun Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan sekaligus penuntutan tindak pidana korupsi dalam satu atap pada tahun 2002. 

"Pemerintah kemudian juga memberikan kewenangan serupa kepada Kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," ujarnya, Sabtu (13/5/2023). 

Hasilnya dapat dilihat bahwa pemberantasan korupsi jauh lebih efekftif di tangan KPK dan Kejaksaan dibanding dengan penanganan serupa secara terpisah sebagaimana diatur dalam KUHAP yang diundangkan pada masa Orde Baru tahun 1981.

Sebagaimana dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch pada tahun 2022 terdapat 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia atau meningkat 8,63 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 533 kasus. 

Dari jumlah tersebut, Kejaksaan menangani sebanyak 405 kasus dengan 909 orang ditetapkan sebagai tersangka dan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp39,2 triliun. Sementara itu, kepolisian menangani sebanyak 138 kasus korupsi dengan tersangka sebanyak 337 orang. 

Potensi kerugian negara yang berhasil disidik oleh Korps Bhayangkara tersebut adalah sebesar Rp1,327 triliun. Sedangkan kasus yang disidik oleh KPK sebanyak 36 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 150 orang dan kerugian negara sebesar Rp2,212 triliun.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya