Korban Investasi Bodong PT DOK Minta Tak Ada Opini Liar untuk Selamatkan Founder

Jumat, 29 Maret 2024 12:40 WITA

Card image

Terdakwa dalam kasus investasi bodong PT DOK saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Kamis (28/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

"Berdasar pedoman tersebut sudah semestinya para pengurus korporasi seperti personil korporasi pemberi perintah, dan anggota yang masuk ke dalam organisasi maupun yang tidak masuk ke dalam organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban jawaban secara hukum," sambung Alit Widana.

Sebelumnya, JPU yang dikoordinir oleh Dewa Rai Anom meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan kelima terdakwa founder investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium.

Hal tersebut lantaran JPU menilai Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk PDM-033/Denpa.OHD /01/2024 tanggal 5 Februari 2024 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara dimaksud.

“Karena sudah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat 2. Kami minta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 terdakwa. Kita meminta agar menghadirkan alat atau barang bukti serta-saksi ke persidangan,” harap Dewa Rai Anom.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya