Korban Investasi Bodong PT DOK Minta Tak Ada Opini Liar untuk Selamatkan Founder
Rabu, 29 Mei 2024 02:48 WITA
![Card image](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1711687606.webp)
Terdakwa dalam kasus investasi bodong PT DOK saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Kamis (28/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) meminta agar tidak ada penggiringan opini liar di publik untuk menyelamatkan kelima founder perusahaan tersebut.
Salah satu korban, I Ketut Sudiarta Antara, mengatakan bahwa dirinya melihat banyak sekali opini yang menyebut bahwa kelima founder tersebut seolah tidak bersalah.
"Harapan kami jangan sampai ada opini liar di publik yang menyebut kelima orang tersebut tidak terlibat," kata Sudiarta, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan, dirinya memiliki bukti Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) sebagai bukti penyetoran uang.
"Masak pegawai bisa mengeluarkan itu (SPK,red)," sambung Sudiarta.
Sudiarta juga mempertanyakan logika jika korban bisa terseret menjadi tersangka.
"Bagaimana ceritanya aset kami habis untuk dinvestasikan disini bahkan meminjam uang, jika hal itu terjadi seharusnya keluarga kelima founder itu yang diseret terlebih dulu, mengingat mereka masuk sebagai pegawai PT DOK," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban PT DOK, Drs I Gede Alit Widana SH MSi menyebut kelima terdakwa harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Baca juga:
Polda Bali Sidak SPBU di Denpasar
"Kelima founder tersebut masuk sebagai pengurus di PT DOK sebagai General Manager, manager kontrol dan manager edukasi, selain sebagai pengurus, kelimanya juga sebagai pemegang saham," ujar Alit Widana.
Menurutnya, dalam sebuah pidana cooperation crime maka subjek hukumnya dapat dikenakan dengan aturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2014.
Berita Lainnya
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1731933616.webp)
BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1735697096.webp)
Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1736422731.webp)
Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1733579565.webp)
Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1729809696.webp)
KPK Geledah Rumah Hingga Bongkar Brankas untuk Cari Bukti Korupsi Izin Tambang di Kaltim
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1731127955.webp)
KPK Telusuri Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Lewat Saksi
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1730800138.webp)
LBH Gerimis Kritisi Penunjukan Mantan Pj Wali Kota Sorong sebagai Ketua Pansel DPRP Jalur Otsus
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1736996244.webp)
KPK Buat Satgas untuk Harmonisasi Peraturan MA
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1736917876.webp)
KPK Periksa Kader PDIP Saeful Bahri dan Eks Ketua KPU Arief Budiman
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1736913088.webp)
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi terkait Pelarian Buronan Harun Masiku
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1736862467.webp)
Korupsi Investasi PT Taspen, Bos PT Insight Investment Management Ditahan KPK
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1736853033.webp)
Gugatan Praperadilan Eks Wali Kota Semarang Lawan KPK Ditolak
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1736820533.webp)
KPK Sita Rp477 Miliar Terkait Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kutai Kartanegara
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1736771651.webp)
Komentar