Korban Investasi Bodong PT DOK Minta Tak Ada Opini Liar untuk Selamatkan Founder

Jumat, 29 Maret 2024 12:40 WITA

Card image

Terdakwa dalam kasus investasi bodong PT DOK saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Kamis (28/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) meminta agar tidak ada penggiringan opini liar di publik untuk menyelamatkan kelima founder perusahaan tersebut.

Salah satu korban, I Ketut Sudiarta Antara, mengatakan bahwa dirinya melihat banyak sekali opini yang menyebut bahwa kelima founder tersebut seolah tidak bersalah.

"Harapan kami jangan sampai ada opini liar di publik yang menyebut kelima orang tersebut tidak terlibat," kata Sudiarta, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan, dirinya memiliki bukti Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) sebagai bukti penyetoran uang.

"Masak pegawai bisa mengeluarkan itu (SPK,red)," sambung Sudiarta.

Sudiarta juga mempertanyakan logika jika korban bisa terseret menjadi tersangka.

"Bagaimana ceritanya aset kami habis untuk dinvestasikan disini bahkan meminjam uang, jika hal itu terjadi seharusnya keluarga kelima founder itu yang diseret terlebih dulu, mengingat mereka masuk sebagai pegawai PT DOK," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban PT DOK, Drs I Gede Alit Widana SH MSi menyebut kelima terdakwa harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

"Kelima founder tersebut masuk sebagai pengurus di PT DOK sebagai General Manager, manager kontrol dan manager edukasi, selain sebagai pengurus, kelimanya juga sebagai pemegang saham," ujar Alit Widana.

Menurutnya, dalam sebuah pidana cooperation crime maka subjek hukumnya dapat dikenakan dengan aturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2014.

{bbseparator}

"Berdasar pedoman tersebut sudah semestinya para pengurus korporasi seperti personil korporasi pemberi perintah, dan anggota yang masuk ke dalam organisasi maupun yang tidak masuk ke dalam organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban jawaban secara hukum," sambung Alit Widana.

Sebelumnya, JPU yang dikoordinir oleh Dewa Rai Anom meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan kelima terdakwa founder investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium.

Hal tersebut lantaran JPU menilai Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk PDM-033/Denpa.OHD /01/2024 tanggal 5 Februari 2024 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara dimaksud.

“Karena sudah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat 2. Kami minta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 terdakwa. Kita meminta agar menghadirkan alat atau barang bukti serta-saksi ke persidangan,” harap Dewa Rai Anom.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya