Korupsi Cessna dan Helikopter, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Kompak Dituntut 18 Tahun 6 Bulan
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA
Sidang Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di PN Klas IA Jayapura, Selasa (22/8/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa koperatif dan bersikap sopan dalam menjalani persidangan.
"Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya.
Pidana tambahan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp69.136.437.050, dikurangi yang telah dibayarkan sebesar Rp 2.000.000.000 sesuai fakta persidangan sehingga sisa dibayar sebesar Rp67.136.437.050 dibebankan kepada Silvi Herawati dalam penuntutan yang terpisah.
Selanjutnya menyatakan barang bukti yang dimaksud dalam daftar barang bukti 4 lembar dokumen pelaksanaan SKP pada dokumen DPA SKP tahun 2015 belanja langsung nomor DPA SKP 1.0701 15092 organisasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sampai dengan nomor urut 164 satu unit helikopter AS3WE tahun 2015 registrasi PKLTA warna biru SN 150 engine varian model D nomor 789 Y airbus barang bukti tersebut dipergunakaan untuk perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Silvi Herawati dengan nomor perkara PDS 02 Timika 02 Tahun 2023 tanggal 8 Mei 2023.
"Menghukum terdakwa Johanes Rettob untuk membayar perkara sebesar Rp 10.000," pungkasnya.
Sementara itu dalam sidang terpisah, terdakwa Silvi Herawati juga dituntut JPU dengan pidana penjara 18 tahun dan 6 bulan penjara.
Agenda persidangan selanjutnya pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan pledoi untuk kedua terdakwa melalui kuasa hukum.
Reporter: Edy
Editor: Lan
Komentar