Korupsi Cessna dan Helikopter, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Kompak Dituntut 18 Tahun 6 Bulan
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Sidang Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di PN Klas IA Jayapura, Selasa (22/8/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa koperatif dan bersikap sopan dalam menjalani persidangan.
"Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya.
Pidana tambahan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp69.136.437.050, dikurangi yang telah dibayarkan sebesar Rp 2.000.000.000 sesuai fakta persidangan sehingga sisa dibayar sebesar Rp67.136.437.050 dibebankan kepada Silvi Herawati dalam penuntutan yang terpisah.
Selanjutnya menyatakan barang bukti yang dimaksud dalam daftar barang bukti 4 lembar dokumen pelaksanaan SKP pada dokumen DPA SKP tahun 2015 belanja langsung nomor DPA SKP 1.0701 15092 organisasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sampai dengan nomor urut 164 satu unit helikopter AS3WE tahun 2015 registrasi PKLTA warna biru SN 150 engine varian model D nomor 789 Y airbus barang bukti tersebut dipergunakaan untuk perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Silvi Herawati dengan nomor perkara PDS 02 Timika 02 Tahun 2023 tanggal 8 Mei 2023.
"Menghukum terdakwa Johanes Rettob untuk membayar perkara sebesar Rp 10.000," pungkasnya.
Sementara itu dalam sidang terpisah, terdakwa Silvi Herawati juga dituntut JPU dengan pidana penjara 18 tahun dan 6 bulan penjara.
Agenda persidangan selanjutnya pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan pledoi untuk kedua terdakwa melalui kuasa hukum.
Reporter: Edy
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar