Korupsi Dana Koperasi Jabar, Empat Tersangka Rugikan Negara Rp116,8 Miliar

Jumat, 16 September 2022 06:07 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (15/9/2022), (Foto: Dok. KPK).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial (KD) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Adapun, ketiga tersangka lainnya itu yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan empat tersangka," beber Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Keempat tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp116,8 miliar. Kerugian negara itu didiga akibat persekongkolan jahat antara Kemas Danial dan tiga tersangka lainnya terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM.

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar," ungkap Ghufron.

Kasus ini bermula ketika Stevanus menemui Kemas sekira tahun 2012. Saat itu, Stevanus menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran Stevanus tersebut bertujuan agar Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana  bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM).

Kemas menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk segera menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar), Andra A. Ludin agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan Kemas, selanjutnya Andra Ludin meminta Dodi Kurniadi untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi. Kios itu akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya