Korupsi Dana untuk Berobat Orang Tuanya, Pengurus BUMDes Dihukum Tiga Tahun Penjara

Senin, 30 Januari 2023 17:31 WITA

Card image

Terdakwa saat turun dari mobil kejaksaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (30/1/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Pengurus BUMDes Kertha Jaya, I Komang Nindya Satnata divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/1/2023).

Majelis hakim yang diketuai Heriyanti menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya.

"Menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Komang Nindya Satnata," kata hakim dalam sidang, Senin (30/1/2023).

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Terkait uang pengganti, hakim meminta terdakwa membayar sebesar Rp531.456.183. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila dananya tidak cukup, diganti pidana penjara selama empat bulan.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang di dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa juga menghukum terdakwa pidana denda sejumlah Rp200 juta, subsider tiga bulan. Selain itu, terdakwa dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp662.327.183.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana dua tahun dan enam bulan. Namun dalam vonis, hakim tak sependapat. 

Terdakwa Nindya dihukum tiga tahun, denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti Rp531 juta. Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa mengatakan dana yang dikorupsi dipakai berobat orang tua terdakwa.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya