Korupsi, Mantan Ketua LPD Anturan Arta Dituntut 18 Tahun dan Enam Bulan Penjara 

Senin, 20 Maret 2023 21:14 WITA

Card image

Terdakwa saat sidang agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/3/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

Rinciannya, selisih nilai kas di bank 
(Neraca) dengan nilai rekening koran (sebenarnya) sebesar Rp1.065.576.156,96, pencairan 
Kredit fiktif (tanpa akad kredit) Rp148.549.820.956,00 dan bagian laba bersih yang dibagikan (40 persen) sebesar Rp1.847.161.325,60. 

Selain itu dalam persidangan, kata JPU, terungkap fakta terdakwa telah mempergunakan uang hasil penjualan tanah kavling milik LPD Desa Adat Anturan kurang lebih sebesar Rp775.000.000,00., untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pengelolaan LPD Desa Adat Anturan.

Di antaranya untuk melakukan kegiatan tirta yatra, pembagian uang hasil kegiatan penjualan tanah kavling ke beberapa pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Anturan serta rekan-rekan 
terdakwa dalam bentuk reward/bonus sebesar Rp2.596. 500.000.

Serta penggunaan uang kas LPD Desa Adat Anturan untuk kepentingan terdakwa sendiri dengan cara mentransfer uang LPD Desa Adat Anturan kepada Ida Ayu Wijayanti sebesar Rp397.750.000,00 dalam kurun waktu tahun 2019-2020.

"Di mana penggunaan dana LPD Anturan tersebut tidak masuk dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng," bebernya.

Jadi, kata JPU, terdakwa secara total 
Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq LPD Desa Adat Anturan yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Rp155.231.808.438,56., yang kemudian dihitung sebagai uang pengganti.

Reporter : Agung
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya